Senin 07 Nov 2011 17:03 WIB

Uang Rp 1,4 Miliar Milik Saksi Kasus Sesmenpora Ikut Disita KPK?

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang pengusaha properti, M. Natsir Mashudi, ternyata ikut tersita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah kantor Wafid Muharram di Senayan, beberapa waktu lalu. Natsir yang menjadi saksi meringankan (adde charge) untuk terdakwa korupsi wisma atlet itu pun berharap uang itu dikembalikan.

Duit senilai Rp 1,4 Miliar tersebut, ungkap Natsir, dipinjamkan ke Sunarto, bagian keuangan di sesmenpora, dan belum dikembalikan hingga sekarang. "Waktu saya minta penagihan ke Sunarto, dia minta bersabar dulu. Ada kejadian di sesmenpora. Dananya juga ikut tersita,"ujar Natsir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11).

Natsir dan Sunarto memang berteman baik sedari mahasiswa. Itulah yang menyebabkan Natsir mau meminjamkan uang tanpa bunga kepada Sunarto. Menurutnya, pinjaman tersebut sudah berlangsung sejak 2008-2010 pada awal tahun. Nilainya bervariasi. Dari Rp 500 Juta hingga Rp 2 Miliar. "Pinjamannya selalu kembali,"ujarnya.

Akan tetapi, nasib apes menerpa Natsir saat Sunarto kembali meminjam uang senilai Rp 2 Miliar secara bertahap pada Maret 2011. Uang yang baru disetor Rp 1,2 Miliar tersebut pun ikut disita oleh penyidik KPK. Menurutnya, semua pinjaman tersebut terdokumentasi dengan kuitansi.

Menanggapi keluhan Natsir, Wafid pun berjanji akan segera menyelesaikan uang tersebut. "Nanti kita selesaikan lah,"tutur mantan sekretaris menteri pemuda dan olahraga itu. Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Agus Halim, mengungkapkan akan menguji barang bukti tersebut di persidangan.

Selain itu, status kepemilikan barang bukti itu akan terlihat saat pemeriksaan terdakwa kelak. Agus mengungkapkan uang itu akan dikembalikan jika benar memang milik Natsir. "Nanti kita uji. Bisa disita bisa dikembalikan,"kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement