REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR-RI mendesak rumah pemontongan hewan RPH segera kantongi sertifikat halal. Desakan ini menyusul minimnya jumlah RPH yang bersertifikat halal. Ironisnya, mayoritas konsumen daging ialah kalangan Muslim.
Anggota Komisi IV DPR-RI, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan sertifikasi RPH akan memberikan jaminan kelaikan dan kesesuain pemontongan terhadap syariat. Terlebih bila merujuk regulasi yang ada, RPH memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan itu.
Politisi Parta Persatuan Pembangunan itu mengatakan salah satunya ialah Peraturan Menteri Pertanian 13 tahun 2010 RPH. Peraturan itu mewajibkan RPH harus memenuhi memenuhi syarat-syarat pemotongan hewan. Selain kesesuian terhadap kesejahteraan hewan, faktor syariah agama juga harus diperhatikan. “Kita Desak agar sertifikasi RPH bersifat wajib,” katanya saat penyerahan daging kurban DPP-PPP di Jakarta, Sabtu (5/11)
Pemerintah mengaku hingga kini RPH bersertifikat halal masih sedikit. Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso, mengatakan saat ini terdapat 600 RPH. Namun, hanya 20 RPH yang telah melaksanakan seluruh ketentuan terkait kesejateraan hewan. Jumlah itu sangat mencolok jauh. Karena itu, pihaknya menyambut baik sertifikasi halal RPH.
Tetapi, ia menegaskan sertifikasi itu hanya akan diberlakukan dan diberikan pada RPH yang dihalalkan dari segi agama. Sertifikasi tidak akan diberikan kepada RPH yang diharamkan, misalnya babi. DPR tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan teknis pelaksanaanya. “Diharapkan dalam waktu dekat sertifikasi bisa dilaksanakan,”katanya.