Kamis 03 Nov 2011 19:24 WIB

Sembunyikan Informasi Bom Buku, Mantan Kameramen Global TV Didakwa 12 tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Paket bom buku yang digunakan oleh Pepi Fernando untuk meneror
Foto: Republika
Paket bom buku yang digunakan oleh Pepi Fernando untuk meneror

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Para terdakwa aksi bom buku, termasuk otak intelektual Pepi Fernando dan juru kamera Imam Muhammad Firdaus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11). Imam Firdaus didakwa dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa Imam Muhammad Firdaus menyembunyikan informasi tentang adanya pelaku peledakkan bom buku dan lokasi rencana peledakan bom yang lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Suhendro, dalam persidangan di PN Jakbar, Jakarta, Kamis (3/11).

Teguh menjelaskan perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15/2003 dengan ancaman pidana selama 12 tahun. Imam Firdaus dianggap bersalah karena menyimpan informasi sedangkan saat itu ia bertugas sebagai kameraman studio di stasiun televisi Global TV.

Pertemuan antara Imam Firdaus dan Pepi Fernando terjadi pada 15 Maret 2011 di kediaman Imam di daerah kampung Makasar, Jakarta Timur. Sehari sebelumnya Pepi Fernando mengirimkan empat paket bom buku kepada Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, musisi Ahmad Dhani, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Gories Mere dan Ketua pemuda Pancasila, Japto S.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement