Kamis 02 Jan 2014 19:18 WIB

Berbahaya Satukan Napi Terorisme di Satu Sel

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Pepi Fernando (kanan)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Pepi Fernando (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan kerjasama dengan Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia (UI) dalam mencari cara penanganan yang tepat untuk napi kasus terorisme. Salah satu kriminolog UI, Josias Simon mengakui saat ini pihaknya dan Kemenkumham masih mencari langkah dan kebijakan yang tepat untuk menangani napi kasus korupsi.

Simon memaparkan selama ini kebijakan Kemenkumham dengan menyatukan para napi kasus terorisme. Memang dengan langkah ini proses pengawasan akan mudah, tapi langkah ini rawan untuk terbentuknya kekuatan baru dari para napi kasus terorisme.

Sedangkan jika langkah yang digunakan dengan memisahkan napi terorisme dan membaurkannya dengan napi kasus lain, memang kelebihannya akan mengurangi kekuatan para napi terorisme. Akan tetapi kelemahannya dan harus diwaspadai, napi terorisme ini akan dapat menkontaminasi paham-paham terornya kepada napi kasus lain.

Kriminologi UI pernah membuat suatu penelitian terkait penanganan terhadap napi kasus terorisme. Setiap napi ini harus dilihat karakteristiknya terlebih dahulu sebelum ditempatkan ke lapas-lapas tertentu. Kemudian penempatan lapas juga dilihat apakah dibaurkan dengan napi kasus lain atau disatukan dengan napi-napi kasus terorisme.

Setelah itu kadar radikalisasi setiap napi ditentukan apakah tingkatannya masih dalam kelas tinggi, sedang atau rendah. Dengan klasifikasi ini, pihak lapas dapat menentukan apakah napi kasus terorisme ini dapat dibaurkan dengan napi kasus lain atau tidak.

"Seharusnya memang langkah ini bisa dilakukan untuk tingkat lokalitas-lokalitas tertentu, namun saat ini baru dapat dilakukan terhadap setiap individu saja," tegas Simon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement