Sabtu 18 Jun 2016 17:40 WIB

Paket Diduga Bom Gegerkan Warga Bekasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Karta Raharja Ucu
Paket bom. ilustrasi
Foto: thehalsreport.com
Paket bom. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Warga Perumahan Taman Rahayu Regensi 2 RT 02/07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi sejak Sabtu (18/6) dini hari digegerkan dengan penemuan satu bungkus paket persegi empat yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban bening. Warga menduga paket benda misterius itu sebagai bahan peledak.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol Awal Chairuddin menjelaskan kecurigaan terhadap barang bungkusan hitam dibalut lakban bening yang diduga bom tersebut pertama kali diketahui, Sabtu (18/6) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB oleh salah satu warga perumahan bernama Fadri. Saat itu, ia hendak keluar rumah untuk membeli telur.

Sesaat melintas di depan rumah warga bernama Wawan, Fadri melihat bungkusan kotak plastik hitam berlakban bening yang tampak mencurigakan. "Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu Polresta Bekasi untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolresta Bekasi, Sabtu (18/6).

Mendengar kejadian tersebut, Kombes Pol. M Awal Chairuddin didampingi oleh Kabag Ops Kompol YS. Muryono dan Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat langsung memberikan langkah-langkah kepada Polsek Setu untuk mengecek TKP, memasang garis police line dan menghubungi tim piket Jibom Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam waktu singkat, tim Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya tiba di lokasi dan langsung memasuki area awal penemuan barang tersebut. Setelah dilakukan X Ray, tim Jibom Gegana Sat Brimob PMJ melakukan proses diskrakter (pencerai berai paket yang diduga bahan peledak tersebut) di tempat yang dianggap aman bagi warga sekitar.

"Setelah proses diskrakter diketahui bahwa paket misterius yang diduga sebagai bahan peledak tersebut ternyata berisikan setumpukan kertas minyak yang biasa digunakan sebagai kertas pembungkus nasi," kata Kapolresta Bekasi mengungkapkan. Kendati demikian, ia meminta maayarakat untuk selalu waspada dan melaporkan hal-hal yang dianggap mencurigakan kepada pihak berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement