REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo mengatakan, penetapan besaran ambang batas atau parliamentary threshold (PT) pada RUU Pemilu berlaku sama untuk pusat dan daerah.
‘’Di DPR sepakat (PT) berlaku sampai daerah. Hanya prosentasenya yang belum sepakat,’’ kata dia ketika dihubungi Republika, Rabu (2/11). Menurutnya, aturan ini ditetapkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Sehingga, dengan jumlah partai yang sedikit bisa dilakukan organisasi sistem yang lebih baik. Karena partai dianggap sebagai pilar demokrasi dan pengorganisasiannya belum cukup baik selama ini.
Gus Pur, sebutan akrab Agus, mengatakan, meskipun tidak masuk dalam draf, tapi ada pendapat yang muncul belakangan mengenai usulan penerapan PT secara gradual. Misal, contohnya, di pusat PT ditetapkan empat persen, di provinsi tiga persen, dan dua persen di tingkat kabupaten/kota.
Masalah ini pun hanya dibahas di satu ayat. Padahal, ia mengaku sempat mengusulkan agar dibuat per lapis. Artinya, untuk pusat dibuat ayat tersendiri, begitu juga dengan PT di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ia juga mengakui kalau aturan ini dapat mengancam posisi partai kecil di daerah. Menurutnya, itu merupakan salah satu risiko yang harus diambil untuk mencapai tujuan nasional yang lebih besar. Yaitu, penyederhanaan kepartaian.
‘’Ini bagian dari kaderisasi dan kepemimpinan. Risikonya memang partai lokal akan tergusur. Tapi yang kita ingin perbaiki, mekanisme kepartaian. Sehingga untuk melakukan perekrutan harus dilakukan secara terbuka di publik,’’ tambahnya.
Memang penetapan aturan ini agar mendorong partai untuk berkonsolidasi sehingga tercipta pengorganisasian dan penyederhanaan sistem kepartaian. Pasalnya, kalau partai yang ada terlalu banyak, konsolidasi akan berjalan lambat.
Meskipun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perubahan terhadap usulan tersebut, ia tetap merujuk agar perubahan yang dilakukan harus berdasarkan kepentingan konsolidasi partai politik. ‘’Pasti akan ada perlawanan. Mekanisme self defense pasti akan berlaku untuk partai kecil atau di daerah,’’ cetus Gus Pur.
Beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangannya antara lain, adanya fakta sebuah partai mendapat dukungan tinggi dari masyarakat. Karena memiliki jarak yang dekat dengan konstituennya, maka bisa menjadi risiko konflik jika kemudian partai tersebut harus tersingkir hanya karena alasan tidak masuk PT.
‘’Dulu hal ini sempat muncul. Yaitu penggunaan kata ‘atau’. Jadi misalnya PT berlaku empat persen atau memenangkan empat daerah pemilihan di tingkat provinsi atau empat daerah pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Jadi ada alternatif untuk menggambarkan legitimasi, misalnya dia menang dan punya cukup basis kuat di daerahnya,’’ tutur dia.