Selasa 01 Nov 2011 18:06 WIB

Tersangka Baru Surat Palsu MK Tunggu Perkembangan di Persidangan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Surat palsu MK (Ilustrasi).
Foto: starbrainindonesia.com
Surat palsu MK (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dari unsur pembuat dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Polri, tersangka lainnya dari unsur pengguna dan pemberi perintah akan menunggu perkembangan di persidangan.

"Tersangka yang lain menunggu adanya perkembangan di persidangan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).

Saud mengakui dalam kasus surat palsu MK, logikanya memang ada orang yang membuat, menggunakan dan memberi perintah untuk pembuatan surat palsu. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka yang telah memenuhi unsur untuk disangkakan.

Sedangkan tersangka dari unsur pengguna dan pemberi perintah, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kalau ada kesaksian baru di persidangan dan barang bukti dianggap cukup, maka akan ada tersangka baru lainnya. Penyidik sendiri akan memeriksa lagi saksi-saksi seperti Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo.

"Logikanya memang ada pembuat, pengguna dan pemberi perintah. Namun, baru yang memenuhi sebagai tersangka yang membuat. Ini kan belum final, masih berkembang terus. Kalau ada kesaksian baru, akan ditingkatkan sebagai tersangka, yang saat ini masih saksi," tegasnya.

Penyidik Polri telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein. Mashuri Hasan merupakan mantan juru panggil MK yang saat ini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan Zainal Arifin Hoesein merupakan mantan panitera pengganti di MK, yang berkas perkaranya masih belum lengkap atau P19 dan masih dilengkapi pihak kepolisian untuk dilimpahkan kembali kepada kejaksaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement