REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabareskrim, Komjen Sutarman menjelaskan, pihaknya kesulitan untuk menjerat mantan anggota KPU, Andi Nurpati, menjadi tersangka dalam kasus surat palsu MK. "Buktinya tidak cukup untuk menjerat AN (Andi Nurpati) ya akhirnya mandek," paparnya di DPR, Rabu (8/2).
Dia mengatakan, tidak bisa dipaksakan jika buktinya tidak cukup. Lagi pula, kejadiannya sudah dua tahun lalu. Jika ingin menjadikan percakapan telepon sebagai barang bukti, maka percakapan tersebut sudah sulit terlacak, karena sudah terlalu lama. Kalau masih tiga bulan, jelasnya, Polri masih bisa mengetahui isi percakapan itu.
Pihaknya menyatakan kasus ini tidak berhenti, karena sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Advertisement