Jumat 28 Oct 2011 21:32 WIB

Pemberi Perintah Surat Palsu MK Dijerat Dengan Barang Bukti

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Surat palsu MK (Ilustrasi).
Foto: starbrainindonesia.com
Surat palsu MK (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Sutarman, mengatakan akan tetap mempersangkakan pemberi perintah dan pengguna dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun penyidik masih mencari barang bukti untuk menjerat dua orang calon tersangka ini. "Siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu, pasti yang ingin menjadi anggota DPR kan. Yang membuat siapa, pasti orang MK kan. Yang menggunakan siapa, pasti orang KPU kan. Tetapi sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti itu," kata Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10).

Sutarman menjelaskan barang bukti yang dibutuhkan untuk menjerat tersangka dari unsur pemberi perintah dan pengguna surat palsu MK adalah barang bukti terkait surat, ada dua surat yaitu surat asli dan surat palsu. Akan tetapi surat palsu itu ternyata ditandatangani dan distempel. Malah surat asli yang tidak ada stempel.

Mengenai pemberi perintah surat palsu, lanjutnya, penyidik juga harus membuktikan dengan apa dia menyuruh. Jika menyuruh dengan telepon, penyidik telah menyita telepon Dewie Yasin Limpo dan dicek komunikasinya. Namun karena telah dua tahun berselang, bukti komunikasi tersebut sudah tidak ada.

 

Untuk siapa yang memerintahkan, kata Sutarman, sudah jelas orangnya adalah pihak yang ingin menjadi anggota DPR yaitu Dewie Yasin Limpo. Namun karena barang buktinya belum didapatkan, penyidik belum dapat menyeretnya dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tokohnya sudah jelas itu yang menyuruh siapa, yang ingin jadi anggota DPR. Logika berpikir kita itu kan dipalsukan untuk mengangkat seseorang yang ingin jadi anggota DPR. Kalau buktinya belum ketemu, belum cukup untuk menyeret seseorang untuk masuk ke tahanan kita," tegas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Kasus surat palsu MK ini terkait dengan kisruh pemilukada di Sulawesi Selatan. Dalam surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009, sengketa itu diputuskan dimenangkan politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Kemudian MK mengatakan surat itu merupakan surat palsu. Pasalnya dalam surat aslinya tertanggal 17 Agustus 2009, MK memenangkan politisi dari Partai Gerindra yaitu Mestariani Habie. Saat ini Mestariani Habie menjadi anggota Komisi II DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement