REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Century, Ahmad Yani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membutuhkan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan kasus century.
"Tanpa audit forensik BPK, KPK bisa harus bisa menyeret. Karena Undang-undang KPK tidak memerlukan feedback mengenai uang. Kalau KPK serius tidak perlu," katanya, ketika dihubungi Republika, Senin (31/10).
Namun, lanjut dia, sejak awal hingga saat ini KPK malah mengatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi. Makanya, ia mengaku, tak lagi percaya dengan kinerja KPK yang saat ini.
Apalagi saat ini kasus Century memang telah ditangani KPK. Karenanya kejaksaan dan kepolisian tidak mungkin mengambil alih. "KPK yang tidak melakukan keseriusan. Ini yang menjadi tantangan KPK ke depan," lanjutnya.
Apalagi, tambah dia, KPK saat ini telah tersandera dengan deponering. Selain itu, banyak juga yang dinilai menghantui KPK. Ia pun berharap, KPK periode selanjutnya dapat menangani kasus Century dan kasus besar lainnya, seperti mafia pajak. Malah, ia berencana untuk membuat pakta integritas untuk kepengurusan mendatang.
"Tinggal komitmen pimpinan KPK yang nanti. Kita akan buat pakta integritas. Kita kasih waktu untuk kasus Century dan kasus besar lainnya. Kalau tidak selesai sampai batas waktu, kita minta mundur," papar politisi PPP tersebut.