REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Syaiful Bahri, diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (20/10).
Namun setelah diperiksa selama lima jam, Syaiful Bahri tidak ditahan. "Sudah diperiksa tadi mulai pukul 10.00 WIB selesai pukul 15.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10).
Tidak dilakukannya penahanan terhadap Syaiful Bahri, kata Anton, karena pemeriksaannya belum selesai.
Ia mengatakan akan ada pemeriksaan lanjutan Syaiful Bahri sebagai tersangka, namun waktunya belum diketahui.
"Karena pemeriksaannya belum selesai. Waktunya belum ditentukan. Nanti kalau sudah ada tanggal pemeriksaannya, saya akan kabari. Pemeriksaan saksi-saksi juga belum selesai," ujarnya.