Rabu 18 Apr 2012 22:10 WIB

Siti Fadilah Tersangka, KPK tak Merasa Dilangkahi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilangkahi atas penetapan status tersangka itu.

"KPK memang telah terima pemberitahuan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri 29 Maret lalu. Saya kita kita tidak merasa dilangkahi. Justru kita harus dukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu (18/4).

Johan mengatakan, KPK hingga saat ini masih menetapkan status saksi untuk Siti. KPK belum membuat penetapan status tersangka untuk mantan menteri yang kritis soal proyek The Naval Medical Research Unit-2 (NAMRU-2) Angkatan Laut AS di Indonesia itu.

Johan melanjutkan, Siti yang saat ini menjadi anggota Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres) itu berstatus sebagai saksi pada tiga kasus korupsi. Tiga kasus yang pernah menghadirkan Siti sebagai saksi adalah kasus pengadaan alat kesehatan pembekalan terkait flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar.

Kemudian kasus pengadaan medis sisa dana pengadaan flu burung di Ditjen Pelayanan Medis tahun 2006 dengan tersangka Mulya A Hasjim, dan kasus pengadaan alat kesehatan untuk pengadaan pusat krisis di Depkes tahun 2007 dengan tersangka Rusman Pakaya.

Sementara itu, Presidium MER-C, Joserizal Jurnalis, mengatakan sang mantan menteri dibidik karena melawan arus. Siti Fadilah berani melawan Novus Ordo Seclorum (New Order of the Ages) dalam bidang kesehatan dengan mengubah Global Influenza Surveilance Network (GISN) dan menutup proyek NAMRU-2.

"Pembela NAMRU-2 adalah adalah Dino Patti Jalal (Dubes RI di AS). Novus Ordo Seclorum ini punya jaringan di kejaksaan dan kepolisian. Presiden SBY seolah-olah tidak tahu," papar dokter spesialis bedah tulang yang dikenal dekat dengan Siti Fadilah Supari.

Selain itu, lanjut Joserizal, Siti Fadilah juga membongkar keborokan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan menyatakan WHO memberikan virus flu burung ke perusahaan farmasi swasta dan laboratorium militer AS di Los Alamo, New Mexico. "Dengan demikian, apa yang dilakukan Bu Siti telah membuka kedok WHO sebagai agen militer dan swasta," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement