Kamis 10 Jul 2025 15:17 WIB

Menteri Ara Batalkan Program Rumah Subsidi Berukuran 14 M2

Maruarar Sirait memperkenalkan rumah subsidi ukuran 14 m2 dan luas tanah 25 m2.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil. "Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujar Ara dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Ara menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut. "Tujuannya mungkin cukup baik tapi kami juga mesti belajar ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata mantan politikus PDIP tersebut.

Tujuan ukuran rumah subsidi yang mau diperkecil tersebut sebenarnya sederhana karena Kementerian PKP mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota. Namun, mereka terkendala harga tanah di kota mahal sehingga ukuran rumahnya mau diperkecil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement