Selasa 29 May 2012 12:00 WIB

Lengkapi Berkas, Polisi tak Periksa Siti Fadilah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas perkara Siti Fadilah Supari untuk dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan telah lengkap atau P21. Namun Polri menegaskan dalam proses melengkapi berkas perkara itu, penyidik tidak memerlukan untuk memeriksa Siti Fadilah Supari.

"Kita tidak akan memeriksa (Siti Fadilah Supari) lagi karena tidak ada dalam petunjuk (dari JPU)," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/5).

Sutarman menambahkan pada saat JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, ada lebih dari 10 petunjuk untuk dilengkapi. Namun dalam petunjuk tersebut, tidak ada permintaan untuk kembali memeriksa Siti Fadilah. Namun begitu ada petunjuk untuk memeriksa sebanyak 13 saksi dan telah dilakukan penyidik.

Saat ditanya mengenai 10 petunjuk yang diberikan JPU, mantan Kapolda Metro Jaya ini enggan untuk menjelaskannya dengan detail. Ia berdalih hal tersebut merupakan teknis dalam proses penyidikan. Jika petunjuk tersebut telah dilengkapi, penyidik akan mengembalikannya ke JPU.

"Ada lebih dari 10 petunjuk, itu teknis sekali. Penyidik sedang memenuhi petunjuk itu, kalau sudah dilengkapi akan dikembalikan ke penuntut umum," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement