Sabtu 15 Oct 2011 17:35 WIB

Buyung Minta Publik Kawal Inisiatif DPR Revisi UU KPK

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Revisi UU KPK, akan segera memasuki pembahasan di DPR. Publik diajak mengawal proses pembahasan. Selama kepolisian dan kejaksaan tak juga memperbaiki kinerja dan institusi, jangan sampai terjadi pelemahan apalagi pembubaran KPK.

"Betul KPK itu ad hoc, tapi kepolisian dan kejaksaan tak juga membaik," tegas praktisi hukum senior, Adnan Buyung Nasution, di Bandung, Sabtu (15/10). Sebagai konseptor awal pembentukan KPK, dia menegaskan semangat pembentukan lembaga tersebut adalah untuk memacu perbaikan kepolisian dan kejaksaan. Saat itu dinilai terjadi kemandekan di kedua institusi.

Menurut Abang--demikian ia dipanggil, perkembangan situasi yang mengesankan KPK menjadi superbody tidak bisa menjadi argumen untuk melemahkan KPK. "Salah sendiri polisi dan jaksa tak memacu diri, sehingga KPK tetap harus ada," ujar dia, di sela acara purna bhakti mantan Ketua MA Bagir Manan sebagai Guru Besar Universitas Padjadjaran.

Karenanya, Buyung meminta publik turut mengawal pembahasan revisi UU KPK. "Jangan sampai KPK diperlemah apalagi dibubarkan, saat ini," tegas dia. Perubahan substansi pun, ujar Adnan, harus dipastikan untuk memperkuat institusi tersebut.

Pihak yang dikhawatirkan dan menginginkan pelemahan bahkan pembubaran KPK, menurut Adnan adalah orang-orang yang tak paham sejarah. "Ahistoris," tegas dia. Mereka juga dinilainya tak paham aspirasi publik rakyat maupun reformasi.

Penguatan KPK, lanjut buyung, harus dimulai dengan adanya penyelidik dan penyidik sendiri. "Tak lagi mengandalkan dari polisi dan jaksa," ujar dia. Selama penyidik masih dari polisi dan jaksa, KPK akan mudah 'dipermainkan'.

Ia menambahkan peluang penghentian perkara yang ditangani KPK, tak perlu ditambahkan dalam revisi UU KPK. Menurut dia ketentuan yang ada saat ini terkait hukum acara penanganan perkara di KPK, masih relevan. "Asalkan penyidiknya benar-benar andal dan mandiri," tegas dia.

Meski revisi UU ini adalah inisiatif DPR, tak ada alasan bagi Pemerintah dan publik untuk bersikap pasif. "Buat draf juga. Kan nanti ada penyusunan DIM," ujar dia. Bila suatu ketika polisi dan jaksa sudah benar-benar berbenah, tambah Adnan, barulah status ad hoc KPK bisa dikedepankan lagi. "Kalau polisi dan jaksa sudah benar-benar maju, saya yang akan dorong pertama kali pembubaran KPK," ujar dia mantap.

Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM, Wahiduddin Adams, hanya berkomentar pendek saat ditanya tentang perkembangan rencana revisi UU KPK. "Itu inisiatif DPR," ujar dia, di acara yang sama. Revisi UU yang merupakan inisiatif Pemerintah -terkait penanganan korupsi-, sebut dia, adalah untuk UU Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement