REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta penambahan anggaran sebesar Rp 432 Miliar di tahun 2023. Firli mengatakan penambahan anggaran tersebut untuk keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
"Belanja pegawai terkait amanat PP 41 Tahun 2020 di mana pasal 9 disebutkan bilamana terjadi penurunan pendapatan maka akan diatur tunjangan khusus yang diatur dengan peraturan presiden," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Rabu (7/9/2022).
"Perhitungan KPK atas dasar amanat PP itu, maka kebutuhan anggaran tambahan belanja pegawai 2023 dibutuhkan tambahan Rp 290,07 Miliar," imbuhnya.
Untuk belanja modal, Firli mengatakan KPK membutuhkan anggaran sebesar Rp 142 Miliar. Sehingga total anggaran tambahan yang dibutuhkan KPK di tahun 2023 sebesar Rp 432,07 Miliar
"Beberapa bulan lalu KPK mengikuti diskusi dan pameran informasi dan teknologi di Praha, Cekoslovakia, kita membutuhkan alat teknologi dengan besaran anggaran Rp 142 miliar. Sehingga bilamana memungkinkan, KPK membutuhkan tambahan di tahun 2023 sebesar Rp 432,07 Miliar," ungkapnya.
Firli mengungkapkan pagu anggaran KPK tahun 2023 sebesar Rp 1.276,7 Miliar. Angka tersebut menurut Firli lebih kecil jika dibandingkan anggaran tahun 2021.
"Pagu anggaran KPK tahun 2023 kami sampaikan sebesar Rp 1.276,7 Miliar. Terdiri dari anggaran dukungan manajemen Rp 8882,1 miliar. Anggaran pencegahan dan pemberantasan korupsi Rp 349,6 Miliar. Jika dibandingkan Tahun 2021, anggaran KPK mengalami penurunan sebesar Rp 66,52 Miliar," tuturnya.