REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Putusan pengadilan tipikor Bandung, Jawa Barat terus menuai kritik. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson mempertanyakan integritas majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Sebab, banyak kasus korupsi yang ditangani hakim-hakim tersebut yang berakhir pada vonis bebas. Majelis hakim di pengadilan tipikor yang menangani kasus Mochtar Mohamad itu terdiri dari Azharyadi Pria Kusuma, Eka Saharta, dan Ramlan Comel.
Dua diantaranya, lanjut dia, pernah memiliki sejarah membebaskan terdakwa tipikor.Ia mencontohkan Ketua Majelis Hakim Azharyadi Pria Kusuma merupakan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat. Tak hanya itu, hakim Ad Hoc Ramlan Comel, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar.
Hakim Comel pun tercatat pada 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru divonis dua tahun penjara. Tetapi, pada akhirnya dia dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau di tahun yang sama. Setahun kemudian, Comel pun dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung. “Ramlan Comel juga merupakan hakim adhoc yang membebaskan terdakwa korupsi lainnya, Bupati Subang Eep Hidayat,” katanya.
Tak hanya hakim yang saat memimpin sidang Mochtar Mohamad yang dinilai patut dipertanyakan. Tetapi Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Ahmad Sukandar yang pernah berdinas di Pengadilan Negeri Makassar pada 2008 pernah membebaskan tiga mantan pejabat PT Telkom Tbk.
Ketiganya didakwa terlibat korupsi penggunaan fasilitas perusahaan dan merugikan negara senilai Rp44,9 miliar. Tetapi, vonis bebas yang diputuskannya dianulir oleh Mahkamah Agung pada 2009 dan para terdakwa mendapatkan hukuman penjara.
“Memang tidak semua vonis bebas dapat dikatakan bermasalah, namun semua pihak sebaiknya juga tidak boleh menafikan adanya indikasi mafia peradilan dan persoalan integritas hakim-hakim yang mengakibatkan terdakwa kasus korupsi dibebaskan,” katanya.