REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Ketua KPU, Abdul Hafiz Ansary dalam kasus sengketa pemilu legislatif 2009 di Halmahera Barat, Maluku Utara. Kejaksaan Agung pun telah membentuk tim jaksa peneliti untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
"Maka begitu menerima surat itu, diterbitkan surat penunjukkan tim jaksa untuk mengikuti atau memantau perkembangan kasus tersebut yang dikenal dengan P16," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (11/10).
Noor menjelaskan SPDP dengan nomor B/81-DP/VII/2011/Dit Pidum tertanggal 27 Juli 2011 atas nama tersangka Abdul Hafiz Ansary. Surat tersebut juga ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso dengan pelapor Muhammad Syukur Mandar.
Mengenai kasus yang menjerat kasus Ketua KPU itu, ia enggan menjelaskannya secara detail. Menurutnya hal itu merupakan wewenang Mabes Polri, sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. "Kalau kasusnya seperti apa, bisa ditanyakan kepada Mabes Polri," kelitnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dilaporkan oleh calon anggota legislatif dari Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar. Syukur Mandar melaporkan lima anggota KPU atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara.
Syukur Mandar juga melaporkan kelima anggota KPU atas tuduhan dugaan memberikan keterangan palsu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima anggota KPU yang dimaksud adalah Abdul Hafiz Anshary (Ketua KPU), I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.