Ahad 09 Oct 2011 16:30 WIB

Polisi Langgar Praduga tak Bersalah, Selalu Tuduh Baasyir Terkait dengan Bom

Rep: bilal ramadhan/ Red: Stevy Maradona
 Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polisi mengatakan kelompok teror yang melakukan aksi bom bunuh diri di Cirebon dan di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah, pernah menjadi anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Cirebon dan dikaitkan dengan amir JAT, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Tim Pembela Muslim (TPM) menganggap Polri telah melanggar azas praduga tak bersalah. "Ini tidak ada kaitannya dan kerap menyudutkan Ba'asyir. Polri telah melanggar azas praduga tak bersalah," kata koordinator TPM, Ahmad Michdan yang dihubungi Republika, Ahad (9/10).

Michdan menambahkan polisi kerap menyudutkan Ba'asyir dengan mengkait-kaitkannya dengan para tersangka teroris di Cirebon. Kalau pun memang para tersangka teroris tersebut pernah menjadi anggota JAT dan pernah dibaiat Ba'asyir, lanjutnya, seharusnya polisi tidak lantas menghubungkan dan menganggap Ba'asyir juga terkait.

Selain itu, ia juga menegaskan dalam JAT tidak pernah diajarkan kekerasan apalagi melakukan pengeboman dan aksi bom bunuh diri. Sejak Bom Bali I pada 2002 lalu, Ba'asyir juga mengutuk aksi pengeboman dan bom bunuh diri di Cirebon dan Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement