Senin 03 Oct 2011 07:52 WIB

Dua Pimpinan Badan Anggran Kembali Diperiksa KPK

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/10),  kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang pimpinan  Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan dalam program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). KPK akan menanyakan kepada Tamsil dan Olly tentang  adanya dugaan pemberian komisi dalam pengusulan dana PPIDT.

"Selain akan ditanya soal proses kasusnya sendiri, keduanya akan ditanya  tentang pengakuan tersangka dan saksi di KPK bahwa ada pertemuan dengan orang-perorang dalam proses pembahasan Anggaran DPPID, ujar  Johan saat dihubungi, Senin (3/10) pagi.

Sebelumnya pada Selasa (20/9) pekan lalu, KPK juga  telah memeriksa empat  pimpinan Banggar yaitu  Mirwan Amir, Olly Dondokambey, Melchias Marcus Mekeng, dan Tamsil Linrung. Untuk , Tamsil dan Olly, keduanya kembali dipanggil lantaran KPK masih memerlukan keterangan keduanya.

Seperti diketahui, salah satu tersangka dalam kasus itu yaitu Dharnawati, menyebut adanya aliran dana fee sebesar lima hingga 10 persen ke Banggar terkait proyek senilai Rp500 miliar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement