REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/10), kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan dalam program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). KPK akan menanyakan kepada Tamsil dan Olly tentang adanya dugaan pemberian komisi dalam pengusulan dana PPIDT.
"Selain akan ditanya soal proses kasusnya sendiri, keduanya akan ditanya tentang pengakuan tersangka dan saksi di KPK bahwa ada pertemuan dengan orang-perorang dalam proses pembahasan Anggaran DPPID, ujar Johan saat dihubungi, Senin (3/10) pagi.
Sebelumnya pada Selasa (20/9) pekan lalu, KPK juga telah memeriksa empat pimpinan Banggar yaitu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, Melchias Marcus Mekeng, dan Tamsil Linrung. Untuk , Tamsil dan Olly, keduanya kembali dipanggil lantaran KPK masih memerlukan keterangan keduanya.
Seperti diketahui, salah satu tersangka dalam kasus itu yaitu Dharnawati, menyebut adanya aliran dana fee sebesar lima hingga 10 persen ke Banggar terkait proyek senilai Rp500 miliar tersebut.