REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang berisi laporan adanya 21 kali transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Namun PPATK enggan mengungkapkan pemilik rekening yang mencurigakan tersebut. "Wah, saya nggak boleh sebut nama (pemilik rekening). Saya lagi di pesawat mau ke Jakarta," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (18/9).
Yunus menambahkan informasi yang mengungkapkan adanya 21 kali transaksi mencurigakan tersebut karena adanya permintaan tertulis dari pimpinan DPR.
Sesuai dengan pasal 47 ayat (2) penjelasan dan pasal 90 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK dapat memberikan informasi atas dasar permintaan tersebut. "Kami dapat memberikan informasi atas dasar permintaan DPR. Info yang lain sedang kami carikan," kelitnya.