REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Keterangan tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, banyak yang diragukan oleh Komite Etik KPK. Nazaruddin bersikeras bahwa keterangan yang ia sampaikan adalah benar. Dia siap untuk bersumpah secara hukum agama maupun hukum adat.
“Klien kami bersedia untuk melakukan sumpah secara hukum agama Islam yang mengatas namakan Tuhan Yang Maha Esa dan sumpah secara adat yang dikenal dengan sumpah pocong,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, OC Kaligis, melalui siaran persnya yang diterima Republika, Selasa (14/9).
Menurut OC Kaligis, Nazaruddin bersedia melakukan sumpah tersebut supaya masyarakat yakin dengan keterangan-keterangan yang diberikan Nazaruddin kepada Komite Etik KPK tentang dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dan pejabat KPK dalam sejumlah kasus korupsi. Keterangan yang diberikan Nazaruddin merupakan kebenaran yang tidak dapat dipungkiri oleh pihak manapun termasuk Komite Etik KPK.
Kaligis menyesalkan pernyataan-pernyataan Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, bahwa keterangan Nazaruddin mengandung kebohongan. Padahal, pernyataan Hehamahua itu dilontarkan sebelum Komite Etik KPK memutuskan tentang ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan pimpinan KPK.
“Tidak selayaknya Abdullah Hehamahua sebagai pemimpin berkata mendahului hasil rapat keputusan komite yang dipimpinnya,” ujar Kaligis.
Dari sekian banyak keterangan yang diberikan Nazaruddin kepada Komite Etik KPK, hanya satu yang dipercaya. Yaitu, tentang pertemuan beberapa kali antara Nazaruddin dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja. “Ya hanya itu saja yang kami percaya,” kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua di kantornya, Senin (12/9).
Selebihnya, kata Abdullah, Nazaruddin lebih banyak bohongnya. Misalnya, keterangan Nazaruddin pernah bilang mantan staf keuangannya, Yulianis, itu diberhentikan. Padahal, yang bersnagkutan bekerja di tempat Nazaruddin hanya dua bulan dan ia mengundurkan diri karena tingkah polah Nazaruddin.