Rabu 07 Sep 2011 17:45 WIB

Mohamad El Idris Dituntut 3,5 Tahun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/9), menuntut terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mohamad El Idris dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai, Direktur marketing PT Duta Graha Indah (DGI) ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Selain hukuman penjara, El Idris juga diharuskan membayar uang denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Seperti diketahui, Mohamad El Idris didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan itu, El Idris terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.

Menanggapi tuntutan itu,  Idris mendadak emosional. Dengan nada meninggi, Idris menilai tuntutan itu tidak adil baginya. "Kita ini hilirnya. Mungkin kalau korupsi yang harus diberantas itu di hulunya. Kita ini dihilirnya," ujar Idris.

Menurut Idris, sebagai pihak yang berada di hilir, dirinya hanya mengikuti alur pihak yang berada di hulu. "Kita ikut saja karena itu kan proyek. Kita bukan cari uang. Demi Allah, demi Rosulullah. Kita cari proyek. Yang di hulu itu yang cari uang. Ini tidak adil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement