REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang permohonan Peninjauan Kembali atas terpidana Antasari Azhar akan digelar pada Selasa (5/9) besok. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan mantan direktur Rajawali Putera Banjaran, Nasrudin Zulkarnain yang terjadi pada 14 Maret 2009 lalu.
"Permohonan PK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Selasa, 6 September 2011 pukul 09.00 WIB,"ungkap penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail kepada republika, di Jakarta, Senin (5/9). Sidang akan dipimpin oleh tiga hakim yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati. Maqdir mengaku belum tahu benar tentang rekam jejak hakim yang memimpin sidang permohonan PK kliennya.
Akan tetapi, ungkapnya, peran hakim di persidangan besok sebatas administratif. Hakim akan mendengarkan permohonan PK, mendengarkan keterangan saksi, kemudian menyerahkan perkara tersebut kepada Mahkamah Agung. "Harapan kami lebih ke Mahkamah Agung sebenarnya,"tutur Maqdir.
Maqdir mengungkapkan sidang akan mengagendakan pembacaan PK oleh Antasari Azhar. Materinya, tutur Maqdir, berisi dua bukti baru (novum) dan kelalaian hakim yang memimpin sidang Antasari di pengadilan tingkat pertama.
Maqdir mengaku sudah menyiapkan dua bukti baru (novum) sebagai dasar untuk mengajukan PK. Pertama, Maqdir menyebutkan segala hal yang terkait dengan Antasari yang disinyalir ikut serta atau menganjurkan tindakan pembunuhan atas Nasrudin. Padahal, kata dia, dalam aturan hukum pidana yang dianut Indonesia, tidak mengenal klasifikasi turut serta atau menganjurkan.
Novum lainnya, sambung Maqdir, terkait adanya pesan singkat (SMS) berupa ancaman yang disebut dikirimkan kliennya kepada Nasruddin sebelum pembunuhan terjadi. Bukti SMS itu yang dipertanyakannya sebab sebelumnya dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjerat kliennya di persidangan. Padahal, Maqdir yakin bukti SMS itu tak ada dan kliennya tidak pernah mengirim SMS yang dimaksud kepada korban.
Untuk kelalaian hakim, tuturnya, Antasari akan membacakan kelalaian hakim yang tidak memerintahkan JPU untuk menunjukkan baju korban ketika peristiwa pembunuhan terjadi sebagai bukti di persidangan. Maqdir menyebut hal itu tak bisa dibenarkan dengan alasan baju tersebut hilang.
Terkait dengan permohonan PK tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun membentuk tim untuk menghadapi sidang PK Antasari tersebut. Kajari Jakarta Selatan, Mashyudi, mengungkapkan tim tersebut akan diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Selatan, Indra Hidayanto.