Selasa 23 Aug 2011 11:58 WIB

Zainal Arifin akan Laporkan Polisi ke Kompolnas dan Komnas HAM

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein akan melaporkan Polri ke Kompolnas dan Komnas Ham terkait keanehan dalam penanganan kasus surat palsu MK.

Zainal juga akan mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR agar mempertemukan Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo dengan Ketua MK, Mahfud MD. "Jadi saya minta komisi III DPR untuk memanggil Ketua MK dan Kapolri untuk konfrontir mana sebenarnya persoalan sebetulnya, biar publik lebih tahu," kata salah satu kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Andi M Asrun yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Asrun menambahkan pihaknya akan menemui Ketua MK, Mahfud MD, pada Selasa (23/8) siang ini. Pasalnya ia telah mendapatkan surat kuasa dari Zainal untuk menghadap Ketua MK dalam membicarakan masalah kasus pemalsuan surat MK.

ia pun berharap ada pertemuan antara Ketua MK dan Kapolri secara formal terkait penanganan kasus ini. Lagipula antara MK dan Polri telah memiliki nota kesepahaman (MOU) untuk menangani perkara pidana dalam sengketa pilkada.

"MK dan Bareskrim memiliki hubungan baik melalui MOU untuk perkara pidana. Kenapa mekanismenya tidak ditempuh dulu jadi saya nilai ada mekanisme yang baik tapi tidak dipergunakan," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement