Senin 15 Aug 2011 17:14 WIB

Terisak Saat Bacakan Pledoi: Siram Pacar karena Bela Diri, Malah Dituntut Empat Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus kekerasan dalam pacaran yang menimpa Leni Oktavia (21) terus berlanjut. Leni mengaku sedih dan kaget dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Sari Dewi. Padahal, dirinya menyiram air panas kepada mantan pacar, Anjas, semata-mata adalah upaya membela diri. Hal tersebut diungkapkan Leni saat membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (15/8). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutikno.

"Andaikan, ibu Jaksa memiliki anak perempuan yang dikasihi dan membayangkan bila putrinya merasakan kasus yang menimpa saya, mungkin beliau akan berpendapat berbeda," kata Leni dalam persidangan.

Leni pun menyanggah tuduhan jaksa bahwa dirinya tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberi keterangan. Sebab, sedari awal persidangan, dirinya sudah mengakui perbuatan menyiram air ke Anjas. "Saya mengakui apa yang dilakukan terhadap Anjas adalah salah. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidaklah dilakukan secara sengaja. Karena itu merupakan tindakan spontanitas dan reaksi atas perilaku Anjas yang ingin berbuat tidak senonoh dan merampas barang pribadi saya," beber Leni sambil terisak.

Ia mengatakan sudah sejak lama ingin menyudahi hubungan dengan Anjas. Tetapi, Anjas selalu menyakiti dirinya dan mengancam untuk bunuh diri bila Leni meminta putus. Alhasil permintaan tersebut sering diurungkan.

Berbagai tindak kekerasan pun sering menimpa Leni selama hampir 2 tahun menjalin hubungan seperti ditampar, dijambak dan dicekik. "Tindakan ini menimpa saya apabila kami bertengkar," tandas Leni.

Kuasa hukum Leni dari LBH APIK, Eka Purnamasari, menambahkan tuntutan JPU terhadap kliennya tidak berdasar. Sebab, apa yang dilakukan Leni tidak lebih dari upaya membela diri

sumber : Irwan Arifyanto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement