Rabu 10 Aug 2011 21:30 WIB

Polisi Penembak Warga Buol Dituntut 30 Bulan Penjara

Red: cr01
Lokasi kerusuhan di Buol, Sulawesi Tengah.
Foto: koran-sulteng.blogspot.com
Lokasi kerusuhan di Buol, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigadir Pol Amirullah Haruna dengan hukuman 30 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (10/8), terkait kasus penembakan warga Buol, akhir Agustus 2010.

JPU Kejaksaan Negeri Palu, Asmah dan Agung Ludara, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan lebih subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dari sisi memberatkan, kata Asmah, perbuatan itu dinilai telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya dari sisi meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, dan yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu pada sidang pekan depan.

Amirullah Haruna didakwa menembak Iksan Mangge saat terjadi kerusuhan Buol, Sulteng, pada akhir Agustus 2010. Penembakan itu terjadi saat evakuasi puluhan polisi dan keluarganya dari Mapolsek Biau menuju Mapolres Buol. Ketika berada di pertigaan Jalan Syarif Mansyur, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, rombongan evakuasi berhenti karena ada barikade berupa tumpukan batu di tengah jalan.

Sebagian rombongan turun dari truk kemudian membersihkan tumpukan batu agar kendaraan bisa lewat. Sementara pembersihan berlangsung, puluhan massa melempari rombongan evakuasi menggunakan batu.

Atas kondisi itu, terdakwa dan sejumlah personel lainnya yang memegang senjata api laras panjang berusaha menghalau massa dengan tembakan peringatan. Terdakwa juga menembak ke arah massa yang kebetulan mengenai Ikhsan Mangge di bagian punggung dan bahu.

Dalam sidang sebelumnya, dua anggota Polri, Iptu Jefry Pantouw dan Briptu Sukirman telah dituntut lima tahun penjara karena diduga terkait tewasnya Kasmir Timumun, seorang tahanan di Mapolsek Biau. Tewasmya Kasmir Timumun itu menjadi pemicu kerusuhan di Kabupaten Buol hingga menewaskan delapan warga sipil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement