Selasa 09 Aug 2011 23:30 WIB

Bila Aparat yang Meminta, LPSK Siap Beri Perlindungan Kepada Nazaruddin

Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, M Nazaruddin.

"LPSK siap bila Polri, KPK maupun pihak Nazaruddin meminta bantuan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut dia, bila Polri atau KPK meminta tentunya LPSK akan segera respon permintaan tersebut yaitu bertemu dengan Nazar sekaligus menanyakan kesediaannya untuk dilindungi.

Tetapi, lanjut dia, bila Nazar atau pengacaranya yang mengajukan permohonan, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat yang menyidik kasus tersebut untuk mengetahui posisi Nazaruddin.

Posisi tersebut menurut Haris apakah selain sebagai tersangka, dia juga sebagai saksi yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ingin membantu membongkar kejahatan yang lebih besar, pelaku lain yang perannya lebih besar (aktor intelektual/mastermindnya) atau dapat menyelamatkan kerugian negara.

Sejauh ini, kata Haris, pihaknya belum menerima permintaan bantuan perlindungan Nazaruddin. Pasalnya, prioritas pertama penyidik tentunya adalah memeriksa Nazar sebagai tersangka dan keterlibatan serta perannya dalam berbagai dugaan korupsi yang terjadi.

Setelah itu, penyidik akan mengembangkan penyidikannya untuk mendalami keterlibatan dan peran dari pelaku lainnya. Dalam kesempatan itu, paparnya, Nazar harus dapat memberikan dukungan tuduhannya ke berbagai pihak yang dituding selama ini agar keterangannya dapat ditindak-lanjuti oleh penyidik.

"Biasanya bila aparat penegak hukum menilai dia juga sebagai saksi kunci untuk yang lainnya, maka LPSK diminta untuk memberikan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai "justice collaborator"," tutur Haris.

Namun, permintaan perlindungan juga dapat diajukan oleh Nazarudin atau kuasa hukumnya. Bila Nazar merasa penting dilindungi agar dalam pemeriksaan sabagai pengungkap kejahatan pihak lain, dirinya merasa lebih nyaman dan tidak khawatir mendapat tekanan, ancaman dari pihak manapun.

LPSK juga akan berhati-hati agar perlindungan yang diberikan tidak disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan dari jerat hukum, karena perlindungan LPSK diberikan untuk kepentingan penegakan hukum.

Mengenai kemungkinan Nazaruddin mendapat keringanan hukuman sebagai "whistleblower" sesuai dengan surat edaran Ketua MA, menurut dia, tidak sesederhana itu. "Karena untuk menilai apakah dia mau kerja-sama dengan aparat penegak hukum kan tidak semudah itu," ujar Haris

"Dia saja tidak mau bekerja-sama dengan aparat. Saat itu dia ditangkap bukan karena dia menyerahkan diri dan secara sukarela mau memberikan informasi," ujarnya.

Nazaruddin, menurut Haris, hanya ingin melakukan manuver-manuver politik melalui media bukan melalui jalur hukum. Jadi akan dilihat dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya nanti apakah mau bekerja-sama dan membantu aparat penegak hukum atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement