REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemakai ganja bernama Satria Purnama.
Kepala Satuan Resor Narkoba Polresta Malang, AKP Sunardi Riyono, Jumat, menjelaskan keberhasilan penangkapan itu berawal dari seorang informan yang mengabarkan adanya transaksi pembelian ganja di Terminal Arjosari, Kota Malang.
"Kabar itu kami terima pada Kamis (28/7) siang, kemudian kami memantau lokasi terminal, dan berhasil menangkap pelaku bernama Satria Purnama (31) warga Jalan Teluk Cendrawasih, Blimbing, Malang, saat malam harinya," kata Sunardi.
Dari tangan tersangka, jajaran Buser Reskoba Polresta Malang berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja dan dua putung rokok linting ganja bekas dihisap. Sunardi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka akan mengambil ganja di salah satu sudut tong sampah di Terminal Arjosari.
"Tersangka mendapatkan ganja itu dengan cara memesan melalui telepon dengan salah satu pengedar yang saat ini menjadi target operasi Polresta Malang, yakni berinisial PS," ujarnya. Ganja tersebut, awalnya dipesan tersangka melalui telepon kepada PS, kemudian mereka mengadakan janjian agar ganja itu diletakkan di salah satu sudut tong sampah di Terminal Arjosari.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang berinisial PS tersebut, sebab saat di lokasi penangkapan tersangka Satria, PS melarikan diri," katanya.
Sementara itu, tersangka Satria mengaku, menggunakan ganja itu karena merasa ketagihan, dan ingin menggunakan kembali, sebab awalnya juga menjadi pemakai tahun 2008, namun ditinggalkan karena menikah. "Setelah menikah, saya memutuskan untuk tidak pake ganja lagi, namun belakangan ini saya ingin mencoba lagi," kata Satria saat ditemui di Polresta Malang.
Satria menjelaskan, ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp50 ribu setiap paketnya, dan dipesan melalui telepon kemudian transaksi dilanjutkan melalui rekening bank.