REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka suami pembobol uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang dari pihak kepolisian.
"Kami juga menerima pelimpahan tahap dua tersangka lainnya kasus tersebut, yakni, Visca dan Ismail," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Mashyudi, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas suami tersangka pembobol uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, jaksa akan meneliti berkas tersangka dan barang bukti termasuk pembuatan surat dakwaan. "Setelah itu akan dilimpahkan ke PN Jaksel," katanya.
Ia mengatakan pasal yang dikenakan untuk menjerat suami Malinda Dee tersebut, yakni, Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Jadi kenanya hanya tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dikenakan polisi," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp 11 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.