Kamis 16 Jan 2014 22:04 WIB

Berkas Suami Eddies Adelia Sudah di Kejaksaan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
 Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Antara/Teresia May
Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus penipuan yang dilakukan Ferry Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak kepolisian tinggal menunggu berkas tersebut lengkap (P21).

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Nazly Harahap mengatakan, pelimpahan berkas kasus suami Eddies Adelia itu sudah dilakukan pekan lalu. "Sekarang masih diteliti oleh Kejaksaan," katanya, Kamis (16/1).

Untuk mengetahui lengkapnya berkas dibutuhkan waktu selama dua pekan sejak hari pertama diserahkannya. Kini, sepekan telah berlalu, maka pekan depan sudah ada kepastian mengenai lengkapnya status berkas tersebut.

Ferry tidak sendiri diberkaskan polisi. Ia bersama tersangka lainnya Rizky Rachmad Agung Basuki (34 tahun) yang dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Ferry ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Oktober 2012 lalu. Dalam laporan Apriyadi bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013 lalu, Ferry diduga menawaskan investasi fiktif mengenai proyek pengadaan batubara yang bekerja sama dengan PT PLN.

Modal sejumlah Rp 21 miliar yang diserahkan Apriyadi kepada pelaku itu tidak memiliki kejelasan, dan korban tahu ternyata dokumen tentang investasi tersebut adalah palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement