REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam waktu dekat, mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan telah lengkap atau P21 terhadap berkas perkara dua tersangka itu dan telah dilimpahkan ke penuntutan.
"Hari ini tersangka DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi) terkait dengan kasus Bansos masuk penyerahan tahap dua atau P21," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Johan menambahkan berkas perkara Dada dan Edi Siswadi telah dilimpahkan ke penuntutan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan merumuskan nota dakwaan untuk melimpahkannya kepada Pengadilan Tipikor Bandung.
Perumusan nota dakwaan ini, lanjutnya, akan dilakukan JPU KPK dalam batas waktu maksimal 14 hari. Sementara JPU KPK merumuskan nota dakwaannya, Dada dan Edi Siswadi dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. "Dalam waktu maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung. Penahanan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," tegas Johan.