Senin 24 Nov 2014 21:46 WIB

Berkas Brigjen Didik Purnomo Dilimpahkan ke Pengadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
 Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo menggunakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11).  (Republika/Wihdan)
Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo menggunakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas pemeriksaan mantan wakil kepala Korps Lalu Lintas (wakorlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo ke pengadilan. Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Agustus 2014 dalam kasus korupsi pengadaan Simulator SIM.

"Hari ini berkas DP (Didik Purnomo) dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (24/11).

Jenderal Polisi bintang satu itu akan segera menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan maksimal dalam waktu empat belas hari setelah berkas dikirim ke pengadilan.

Johan mengatakan, sampai saat ini KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM tahun 2011 tersebut.

Kasus ini tidak berhenti pada Didik Purnomo ataupun tiga orang lain yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Seperti diketahui, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.

Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256,1 juta.

Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp 197,8 miliar. Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement