REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin menuding tiga orang unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur untuk merekayasa penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK membantah tudingan Nazaruddin tersebut.
“Nggak benar,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7) malam.
Wakil Ketua KPK, Bidang Pencegahan, M Jasin juga menyatakan hal yang sama dengan Chandra. Ia membantah tudingan itu. "Ga ada itu, omongan Nazaruddin itu fitnah semua dan tidak memiliki bukti," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Selasa (19/7) sore.
Chandra dan Jasin merupakan salah satu unsur pimpinan KPK yang disebut Nazaruddin diarahkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum untuk menghentikan penyidikan kasus suap itu hanya sampai di Nazaruddin dan tidak membawa-bawa petinggi Partai Demokrat lainnya.
Selain mereka berdua, masih ada petinggi KPK yang dituding Nazaruddin. Yaitu, Deputi Penindakan, Ade Rahardja. Khusus untuk Chandra dan Ade, Nazaruddin menyebut mereka berdua dijanjikan akan dipilih kembali sebagai pimpinan KPK periode 2012-2016. Pernyataan Nazaruddin itu disampaikan dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi swasta nasional.
Jasin melanjutkan, ia tidak memiliki kepentingan apapun dalam penanganan kasus itu. Salah satu buktinya, ia tidak mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK berikutnya. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah kenal dan tidak pernah berbicara dengan Anas Urbaningrum sejak memulai pengabdiannya di KPK sejak delapan tahun lalu.
"Seumur-umur saya tidak pernah ngobrol ataupun bertemu dengan yang namanya Anas Urbaningrum," kata Jasin.
Jasin mengatakan, terkait dengan dua unsur pimpinan lainnya, ia tidak mengetahuinya. Namun, ia menggambarkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak pernah terlepas dari fitnah seperti itu. Ia menganggap yang dilakukan Nazaruddin hanyalah fitnah belaka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, apapun informasi yang diberikan oleh Nazaruddin, KPK siap menindaklanjutinya. Dengan catatan, Nazaruddin harus memberikan informasi itu langsung kepada KPK. "Lah bagaimana mau kita proses kalau yang bersangkutan tidak pernah hadir penuhi panggilan KPK," kata Johan di kantornya, Senin (19/7).
Terkait dengan kesepakatan antara unsur pimpinan KPK dengan Anas Urbaningrum, Johan membantahnya. Ia menyebutkan pengembangan penydikan kasus itu terus berjalan tidak hanya berhenti pada Nazaruddin.
Selain itu, setelah melakukan konfirmasi dengan Ade Rahardja yang disebut Nazaruddin pernah bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk melakukan kesepakatan itu, Johan mengatakan Ade tidak pernah bertemu dengan Anas Urbaningrum. Sehingga, ia meragukan kebenaran pernyataan Nazaruddin tersebut.