Rabu 13 Jul 2011 19:34 WIB

Alex Noerdin: Saya Belum Pernah Bertemu dan tak Kenal Mohamad El Idris

Rep: maspriel aries/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Nama Gubernur Alex Noerdin pada sidang perdana kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohamad El Idris Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) – kontraktor yang membangun wisma atlet –  disebut jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan termasuk pihak yang akan mendapat komisi sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek Rp191,6 miliar.

Alex Noerdin yang baru mendarat di Palembang setelah menempuh perjalanan panjang dari India,  Rabu petang (13/7) saat dikonfirmasi tentang isi dakwaan jaksa tersebut mengatakan, “Jauh-jauh hari saya sudah menduga akan ada tuduhan terkait kebijakan yang ditempuh untuk percepatan pembangunan di Sumatera Selatan. Salah satunya dengan memanfaatkan momentum Sea Games XXVI di Palembang.”

Alex Noerdin yang didampingi Robby Kurniawan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjelaskan, sejak mencuatnya kasus suap pembangunan wisma atlet di kawasan Jakabaring Sports City, berbagai penilaian miring yang ditujukan kepada dirinya terus berdatangan. “Benar saja, sekarang saya diisukan menerima uang gratifikasi dari pembangunan wisma atlet,” ujarnya.

Menanggapi isi surat dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Alex Noerdin menegaskan, “Saya tidak pernah bertemu dan kenal dengan tersangka kasus suap tersebut, apalagi disebutkan meminta atau menerima uang.”

Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini justru mengaku sangat beruntung dengan dibangunnya wisma atlet di Jakabaring karena setelah Sea Games usai, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapat aset berupa bangunan dengan nilai Rp 250 miliar lengkap dengan isinya.

Alex juga mengatakan, dirinya sudah kerap mendapat fitnah khususnya menyangkut isu korupsi. “Saya ini kerap difitnah sejak saat menjabat bupati dan kini saat menjabat gubernur.  Jadi itu hal biasa, soal siapa yang memfitnah itu bukan masalah. Kita maafkan saja,” katanya.

Tentang disebutnya sejumlah stafnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pihak yang menerima komisi dari PT DGI, Alex Noerdin belum bersedia berkomentar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement