Selasa 12 Jul 2011 17:56 WIB

Penyidik KPK Dituding Bertindak tak Senonoh terhadap Istri Hakim Syarifuddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hakim Syarifuddin yang menjadi tersangka kasus suap PT Skycamping Indonesia, Syarufiddin merasa telah dilecehkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, pada saat tim KPK melakukan penggerebekan pada 1 Juni 2011, di rumah Syarifuddin di kawasan Sunter, Jakarta Utara, penyidik memasuki kamar Syarifuddin yang di dalamnya masih ada istrinya yang tidak mengenakan busana.

"Petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh isteri klien kami, sehingga tubuh isteri klien kami yang sedang berpakaian tidak lengkap terlihat oleh para petugas KPK," kata Hotma di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7).

Padahal, lanjut Hotma, kliennya itu telah  memberitahu ke tim KPK yang berjenis kelamin laki-laki bahwa istrinnya sedang berada di kamar tidur yang tidak menggunakan pakaian sehabis dipijat. Atas tindakan tersebut, Hotma mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. "Protes ini sudah kami sampaikan kepada Komisi III DPR RI," kata Hotma.

Seperti diketahui, KPK, pada Rabu (1/6), menangkap tangan hakim Syarifudin yang sedang melakukan praktik penyuapan di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah. Penyuapan tersebut diduga terkait dengan perkara kepailitan PT. Sky Camping Indonesia.

Syarifuddin dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau haruf b dan atau huruf c dan atau pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undnag-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang pemberatansan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement