REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menetapkan Menpora Andi Malarangeng sebagai tersangka pada kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Meskipun, M Nazaruddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyebut Anas mendapat aliran dana suap sebesar Rp 4 miliar.
"Kami menetapkan tersangka tidak berdasarkan pernyataan-pernyataan dari siapapun, tetapi berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Senin (4/7).
Jasin mengatakan, KPK juga belum akan memeriksa kembali Andi sebagai saksi. Belum ada laporan dari penyidik yang mengharuskan KPK harus memanggil Andi untuk diperiksa yang kedua kalinya.
Sebelumnya, Nazaruddin melalui layanan pesan Blackberry Massanger (BBM) kepada kuasa hukumnya, OC Kaligis menyebut Andi Malarangeng mendapat jatah sebesar Rp 4 Miliar. Selain Andi, Nazaruddin juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendapat jatah sebesar Rp 4 miliar.