REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Gede Pasek Suardhika mempertanyakan ketidakhadiran mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan sebagai sumber pada rapat di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. "Padahal, keterangan Pak Masyhuri Hasan sangat dibutuhkan untuk merangkai persoalan yang sebenarnya, karena diduga ada keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi," kata Gede Pasek Suardhika.
Menurut dia, Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI telah sepakati mengundang Masyhuri Hasan yang diduga sebagai tokoh di balik kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi No 112/PAN.MK/VIII/2009 untuk menetapkan politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Chairuman Harahap menyatakan, Panja Mafia Pemilu melalui sekretariat Komisi II sudah mengirimkan surat undangan kepada Masyhuri Hasan melalui Mahkamah Agung, pada 28 Juni lalu. "Masyhuri Hasan telah diundang secara resmi melalui Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Chairuman, dirinya mendapat informasi Masyhuri Hasan sudah menjadi calon hakim, karena itu sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengundang yang bersangkutan ke DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR Ganjar Pranowo menduga ada keterlibatan pihak ketiga yang diindikasikan sebagai makelar pada kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi.
Pihak ketiga itu, kata dia, kemungkinan sudah terbiasa melakukan kasus serupa dan berkoordinasi dengan kalangan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan internal Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mendapat informasi, ada oknum pihak ketiga yang dapat membantu menyelesaikan persoalan di KPU dan MK, karena memiliki akses ke kedua lembaga tersebut," katanya.
Hadir sebagai sumber pada rapat Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, saat ini adalah mantan Kepala Panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Husein.