Kamis 15 Sep 2011 13:22 WIB

MK Nilai Pemanggilan Zainal Soal Kursi Haram Mengada-ada

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemanggilan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein oleh Panja Mafia Pemilu DPR dinilai tidak mempunyai makna. Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, rencana Panja Mafia Pemilu soal penambahan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatra Selatan merupakan suatu hal yang tidak logis.

"Panja mengada-ada mau memanggi Zainal untuk meminta keterangan soal dugaan kursi haram," kata Akil di gedung MK, Kamis (15/9).

Menurut Akil, Zainal bekerja sesuai prosedur dan tugas jabatanya berdasar amanat perundang-undangan. Hal itu mengacu pada permintaan KPU atas penjelasan jawaban putusan MK.

Dalam surat jawaban itu, kata Akil, dituliskan suara penambahan milik calon legislatif, Ahmad Yani dan bukan suara Partai PPP. "Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik Ahmad Yani," katanya.

Sebelumnya juga, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari Dapil 1 Sumatra Selatan.

Juru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai. "Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani. Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil kemarin.

Seperti diketahui, Panja Mafia Pemilu mendalami dugaan kursi 'haram' anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani. Setelah meminta keterangan KPU pada Selasa (13/9), langkah selanjutnya memanggil Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement