Rabu 28 Sep 2011 17:38 WIB

Masyhuri Hasan Dapat Perlindungan LPSK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima perlindungan tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan.

Juru bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan, mantan juru panggil MK tersebut layak diberik perlindungan sesuai azas justice collaborator. “Dia kami lindungi karena kooperatif dengan aparat,” ujar Maharini, Rabu (28/9).

Menurutnya, Masyhuri Hasan tidak lagi ditahan di sel Bareskrim Polri, melainkan tahanan lain. Dengan alasan telah melakukan investigasi dan koordinasi dengan aparat, kata dia, LPSK memrtimbangkan posisi Mashyuri Hasan sangat sentral.

Perlindungan diberikan agar kasus surat palsu MK dapat terungkap sepenuhnya dan obyektif. “Perlindungan yang kami berikan sangat rahasia. Ini demi penyelesaian surat palsu MK,” kata Maharani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement