REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima perlindungan tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan.
Juru bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan, mantan juru panggil MK tersebut layak diberik perlindungan sesuai azas justice collaborator. “Dia kami lindungi karena kooperatif dengan aparat,” ujar Maharini, Rabu (28/9).
Menurutnya, Masyhuri Hasan tidak lagi ditahan di sel Bareskrim Polri, melainkan tahanan lain. Dengan alasan telah melakukan investigasi dan koordinasi dengan aparat, kata dia, LPSK memrtimbangkan posisi Mashyuri Hasan sangat sentral.
Perlindungan diberikan agar kasus surat palsu MK dapat terungkap sepenuhnya dan obyektif. “Perlindungan yang kami berikan sangat rahasia. Ini demi penyelesaian surat palsu MK,” kata Maharani.