Jumat 24 Jun 2011 12:48 WIB

Cegah Gayus Terulang, Separuh Pegawai Pajak Wajib LHKPN

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Keuangan menambah penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Semula pegawai pajak yang wajib menyerahkan LHKPN hanya 4.866 orang, sekarang ditambah menjadi 16.000 orang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak NE Fatimah tidak membantah jika alasan penambahan pegawai yang wajib menyerahkan LHKPN itu tidak terlepas dari kasus-kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak, seperti Gayus H Tambunan. Melalui pelaporan LHKPN diharapkan kasus tersebut tak terulang.

"Salah satunya (alasan) adalah kasus itu (Gayus), kita ada kemauan keras untuk menjadikan pegawai pajak lebih baik," kata Fatimah di sela pelaksanaan penyerahaan LHKPN di Ditjen Pajak, Jumat (24/6). LHKPN itu diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka pelayanan drop box.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 38/2011, pegawai yang wajib menyerahkan LHKPN ditambah dengan Eselon III dan IV; fungsional penilai Pajak Bumi Bangunan; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa; Account Representative; dan penelaah keberatan. Jumlah seluruhnya sebanyak 16.000 orang.

Sedangkan, dalam Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yakni KMK No 996/2006, pegawai pajak yang wajib menyerahkan LHKPN hanya Eselon I, Eselon II, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak, Pejabat Pembuat Komitmen, dan bendaharawan. Jumlahnya hanya 4.866 orang.

Menurut Fatimah, jumlah seluruh pegawai Ditjen Pajak saat ini sebanyak 32.000, sehingga jumlah pegawai pajak yang wajib menyerahkan LHKPN hampir separuh dari seluruh pegawai. Untuk melakukan perbaikan dalam bidang pajak, kata Fatimah, harus dimulai dari Ditjen Pajak sendiri.

Berdasarkan KMK No 38/2011, batas waktu penyerahaan LHKPN pada 25 Juni 2011. Penyerahan LHKPN melalui drop box bisa dilakukan di Ditjen Pajak dimulai 16 Juni 2011 hingga 24 Juni 2011. Pegawai yang melewati batas 24 Juni 2011 harus menyerahkan sendiri LHKPN pada 25 Juni 2011 ke KPK. "Ada sanksi disiplin bagi yang telat menyerahkan," kata Fatimah.

Dia mengatakan, KPK telah memberi pelatihan (training of trainer/TOT) tata cara pengisian LHKPN pada 21-30 Maret 2011 diikuti perwakilan dari 45 unit eselon II dari 331 Kantor Pelayanan Pajak se-Indonesia, kemudian dilanjutkan di unit kerja masing-masing peserta TOT. Sosialisasi oleh KPK dilakukan di tiga Kanwil, yakni Jateng I, Yogyakarta, dan Jatim I.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement