Selasa 21 Jun 2011 17:17 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Syarifudin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/6), memperpanjang masa  penahanan hakim Syarifudin. Hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat itu akan terus ditahan hingga 40 hari ke depan.

"Saya hari ini hanya untuk penandatangan perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/6).

Seperti diketahui, KPK menangkap Syarifuddin beserta kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan, Rabu (1/6) silam. Syarifuddin ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara sedangkan Puguh Wirayan ditangkap di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Dalam penangkapan, penyidik KPK turut menyita uang Rp 250 juta yang disimpan didalam sebuah map coklat serta sejumlah uang asing di rumah Hakim Syarifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement