Senin 20 Jun 2011 17:03 WIB

TKI Pasutri Terancam Hukuman Potongan Tangan di Arab Saudi

Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang merupakan pasangan suami istri asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam qishash (hukuman potong tangan). Keduanya mendapat tuduhan melakukan pencurian di Arab Saudi dan diduga sudah memasuki penjara gelap sebagai pertanda akan segera menjalani hukuman.

"Kami sudah kehilangan kontak dengan mereka. Waktu belum masuk ruang penjara gelap itu masih bisa dihubungi oleh keluarga," kata Makbul, salah seorang saudara dari pasangan suami istri TKI yang terancam hukuman potong tangan itu, di Pamekasan, Senin (20/6).

Pasangan suami istri yang akan dihukum potong tangan di Arab Saudi dengan tuduhan melakukan pencurian adalah Hasin Taufik dan Sab'atun. Keduanya asal Dusun Glugur, RT.08/RW.06, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Makbul menjelaskan bahwa hukuman potong tangan kepada kedua TKI pasangan asal Pamekasan tersebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama sekitar dua tahun. Selama dalam penjara, keduanya masih bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga karena aturan di Arab Saudi tetap memperbolehkan penghuni penjara membawa handphone (HP).

"Tapi, setelah masuk penjara gelap sebagai persiapan untuk menuju hukuman potong tangan itu, kakak saya itu bilang sudah tidak boleh lagi bawa HP," kata Makbul menjelaskan.

Terakhir, Makbul sempat berkomunikasi dengan saudaranya Hasin Taufik dan istrinya Sab'atun pada 16 Juni 2011. Hasin ketika itu menceritakan bahwa dirinya bersama istrinya tidak akan bisa dihubungi lagi ketika sudah masuk penjara gelap sebagai persiapan menuju proses hukum potong tangan. "Sekarang sudah tidak bisa dihubungi lagi. Mungkin dia sudah masuk penjara gelap," ucapnya.

Hasin Taufik bersama istrinya Sab'atun berangkat menjadi TKI di Jeddah, Arab Saudi, melalui jalur resmi yakni perusahaan jasa tenaga kerja, PT Hosana Adi Kreasi, di Jalan Haji Mukmin Nomor 19, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hasin bekerja sebagai sopir, sedangkan Sab'atun sebagai pembantu rumah tangga dengan majikan yang sama yakni Moh Umar Said bin Musak.

Hasin dan istrinya dipenjara sejak 2006 dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah majikannya. Ia bersama istrinya dituduh sebagai pelaku pencurian setelah majikannya kehilangan alat-alat mobil di rumahnya dan perhiasan emas milik keluarga itu. Hasin dan Sab'atun dipindah ke penjara Huku Al-Islahiyah Ruwes Ambar Tis'ah dari penjara sebelumnya di Briman Sijjin Am Blok IV Jeddah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement