REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT - Pemerintah tengah menggodok aturan tentang pegawai tidak tetap agar dapat memberdayakan semua tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD. "Ada rencana penetapan pegawai tidak tetap, tapi peraturan pemerintahnya belum ada, kami sudah paparkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Evert Erenst Mangindaan, seusai menjadi pembicara kunci pada Lokakarya Kelembagaan Perangkat Daerah, yang digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Ia mengatakan, pemerintah berencana memberdayakan semua tenaga honorer dan yang tidak bisa terakomodasi menjadi PNS, akan diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan daerah.
PTT itu akan diberi gaji seperti PNS yang baru masuk, namun juga akan diberi Tunjangan Hari Tua (THT) seperti diterapkan pada PNS.
"Kalau sudah ada (peraturan pemerintah, Red), maka ada ruang untuk memberdayakan semua tenaga honorer yang ada. Kalau pun tidak bisa ya, mau bilang apa lagi, kalau memang pemerintah daerah tidak mau pakai lagi," ujar mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.
Mantan anggota Komisi II DPR yang juga pernah menjabat Pangdam VIII/Trikora itu, mengakui, permasalahan tenaga honorer di luar "database" itu sudah menjadi masalah nasional karena ada di hampir semua daerah.
Pemerintah sudah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database" sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS, namun masih saja ada tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Menteri PAN dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.