REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah berulangkali meminta data transaksi mencurigakan secara informal, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mengirim surat permintaan resmi kepada pada bank Selasa (14/6). Surat tersebut berisi desakan agar bank-bank tersebut melaporkan transaksi mencurigakan terkait dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games.
"Sedang dalam proses. Insya Allah hari ini bisa segera disampaikan," tutur Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, kepada Republika melalui pesan singkatnya. Subintoro mengungkapkan bank-bank tersebut terdiri dari bank pelat merah (BUMN) dan bank swasta.
Berapa jumlahnya, Subiantoro masih enggan untuk menyebutkan. Subintoro sempat mengeluhkan banyaknya transaksi mencurigakan yang belum dilaporkan oleh bank. Transaksi tersebut, ungkapnya, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games yang saat ini tengah disidik KPK.
Ia pun mengungkapkan laporan bank tentang 13 rekening dari 8 bank terkait dengan kasus tersebut merupakan jumlah yang terlalu sedikit. Transaksi itu dideteksi berasal dari perusahaan dan individu dengan nominal transaksi tertinggi Rp 4,9 Miliar (perusahaan) dan Rp 2,5 Miliar (individu). Menurutnya, masih banyak transaksi lain yang sudah dideteksi oleh PPATK akan tetapi belum dilaporkan oleh bank.