Senin 13 Jun 2011 17:57 WIB

Soal Rekam Jejak Nazaruddin, KPK Belum Bisa Gunakan 'Second Opinion'

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah bisa melakukan second opinion atau pendapat lain soal keterangan sakit bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Karena, yang bersangkutan belum memberikan keterangan sakit kepada KPK.

"Ya belum bisa, kita kan tidak tahu dia itu sakit atau tidak karena tidak ada laporan resminya ke KPK," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (13/6).

Menurutnya, Second Opinion itu bisa dilakukan oleh tim kesehatan KPK jika yang bersangkutan memberikan keterangan sakit secara resmi.  Namun, selama belum ada keterangan resmi KPK belum bisa melakukannya.

Seperti diketahui, Nazaruddin dipastikan kembali mangkir dalam panggilan KPK, Senin (13/6).  Berdasarkan keterangan dari Partai Demokrat, Nazaruddin ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement