REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengatakan, hingga saat ini surat panggilan untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin belum ada. KPK belum membutuhkan keterangan Nazarudin terkait dengan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
"Surat pemanggilan belum disampaikan oleh penyidik dan belum ada di meja pimpinan," kata Haryono di kantornya, Senin (6/6).
Menurutnya, untuk memanggil Nazarudin, KPK menunggu hasil penyidikan. KPK menilai sejauh mana panggilan itu terkait dengan keterangan yang didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
“Kapan penyidik merasa perlu seseorang itu dipanggil, maka kita akan melakukan upaya tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah pergi ke Singapura satu hari lebih cepat sebelum KPK mengeluarkan pencegahan pada 24 Mei lalu. KPK sudah merencanakan untuk memanggil Nazarudin terkait kasus suap Sesmenpora.