Rabu 01 Jun 2011 12:58 WIB

Menkumham: KPK Bisa Gunakan MLA untuk Pulangkan Nunun

Rep: esthi maharani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Petrialis Akbar menyatakan KPK bisa memanfaatkan mutual legal assistance (MLA) untuk membawa tersangka kasus cek pelawat itu kembali ke Indonesia.

"Nunun di Singapura atau di Thailand kita belum tahu. Begini, kalau memang sudah ketahuan di mana, KPK bisa minta bantuan Menkum HAM melalui MLA," ujar Patrialis saat ditemui sebelum memperingati Hari Kesaktian Pancasila di gedung MPR, Nusantara IV, Rabu (1/5).

Ia mengaku tak tahu persis posisi Nunun apakah di Singapura ataupun Thailand. Tetapi, KPK pun bisa meminta surat ekstradisi ke Kemehukham. Terlebih lagi, paspor yang bersangkutan sudah dicopot. Negara yang ditinggali tersangka pun bisa medeportasi, asalnya masa tinggalnya sudah habis.

Terlebih lagi, beberapa negara ASEAN sudah memiliki kerjasama timbal balik dalam kasus pidana. UU di Indonesia sudah mengesahkan dan meratifikasinya. Artinya, negara ketiga yang dianggap 'tempat persembunyian' Nunun bisa melakukan tindakan seperti mendeportasi.

"'Kalau untuk mendeteksi keberadaan seseorang di luar negeri, yang memiliki kewenangan untuk itu adalah kedutaan besar," katanya.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan posisi Nunun. Kedubes pun belum memberikan laporannya mengenai hal ini. "Yang punya kewenangan untuk mengecek dan mengembalikan tersangka ke Indonesia adalah Kedubes," katanya.

Sumber di KPK menyebut Nunun terkunci di Bangkok. Namun Jubir KPK Johan Budi menyatakan KPK belum menangkapnya. Pihaknya masih bekerjasama dengan Kemlu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement