Kamis 26 May 2011 10:23 WIB

Citibank Berencana Hadiri Sidang Perdata Alm Irzen Octa

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
ATM Citibank
ATM Citibank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Citibank, Otto Hasibuan berencana akan menghadiri sidang perdana gugatan perdata gugatan keluarga almarhum Irzen Octa. Sebelumnya, yang bersangkutan mangkir pada sidang yang digelar dua pekan lalu.

"Ya. Kita rencananya hadir,"ujar Otto melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (26/5). Otto sebelumnya menjelaskan ketidakhadiran dia pada sidang Kamis (12/5) karena baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Citibank dalam perkara perdata ini. Untuk mengurus keperluan administratif, jelasnya, maka ia menunda untuk hadir dalam sidang tersebut.

Irzen ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Korban bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Atas kasus tewasnya Irzen ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan debt collector.

Kuasa hukum keluarga Irzen, OC Kaligis, menuding pihak Citibank telah terlibat dalam pembunuhan Irzen karena memindahkan mayat Irzen dari posisi semula. Oleh karena itu, ungkapnya, apa yang dilakukan Citibank itu merugikan pihak korban.

Citibank pun digugat keluarga almarhum Irzen secara perdata. Tergugat, yakni Citibank Amerika Serikat (Newyork), Citibank Indonesia dan Citibank Jakarta digugat untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement