Rabu 11 May 2011 20:47 WIB

Terungkap Lagi, Karyawan Bank Bobol Deposito Nasabah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Semesta Megadana Sukabumi, Dodi (39), diduga membobol rekening deposito milik para nasabahnya hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp500 juta.

Tersangka yang menjabat sebagai marketing dana di bank tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima tahun semenjak 2006. "Akibat ulah tersangka akumulasi kerugian para nasabah mencapai Rp500 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Engkus mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka cukup rapi. Tersangka bisa mengalihkan dana yang sudah masuk dengan rekayasa nama, selain itu mencetak sertifikat deposito palsu untuk para nasabahnya.

"Selain deposito tabungan milik nasabah pun digelapkan dengan kerugian mencapai Rp60 juta sehingga total kerugiannya sekitar Rp560 juta," ujarnya.

 

Selain itu, untuk mengurangi kecurigaan para korbannya dana yang telah disetorkan kepada tersangka dari korban digunakan untuk membayar bunga deposito yang sebenarnya uang tersebut merupakan milik korban juga.

"Kasus ini terungkap setelah dua orang nasabah yakni Leni warga Cicurug, dan Wiwin warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi mengaku tidak bisa mencairkan depositonya karena sertifikat yang diberikan tersangka palsu. Dengan keterangan tersebut kami langsung mengembangkan kasus ini berselang satu hari yakni hari ini, Rabu, kami berhasil menangkap tersangka," ungkapnya.

Untuk memperkuat bukti, polisi juga menyita barang bukti dari nasabah yakni tujuh lembar sertifikat deposito palsu, dan enam buku tabungan. Selain itu dari tangan tersangka polisi juga menyita satu unit komputer beserta alat printer yang diduga digunakan tersangka untuk membuat sertifikat deposito palsu.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan dari kerugian korban setiap satu orang berkisar Rp25 juta sampai ratusan juta. "Tersangka kami jerat dengan pasal 46, 49 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas Engkus.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement